BONE, BONETERKINI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa mereka telah memblokir 28.000 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. Informasi ini menjadi viral di media sosial setelah banyak nasabah mengeluhkan rekeningnya mendadak tak bisa digunakan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa PPATK blokir 28.000 rekening bank yang masuk kategori dormant dan terindikasi digunakan untuk praktik mencurigakan seperti judi online dan pencucian uang.
“Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak ketiga sangat rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Ivan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu lama. Menurut Ivan, banyak kasus penipuan dan transaksi ilegal memanfaatkan rekening semacam ini, baik secara sukarela maupun melalui modus penipuan identitas.
Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang dijalankan bersama berbagai lembaga terkait.
“Ini bukan sekadar pencegahan, tapi upaya perlindungan terhadap pemilik rekening agar tidak menjadi korban penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab,” lanjut Ivan.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening bank yang terlibat dalam jual beli rekening untuk deposit judi online. Bahkan, ditemukan pula rekening yang digunakan untuk penampungan dana hasil kejahatan seperti penipuan daring dan peredaran narkoba.
“Fenomena ini masif. Ini bukan hanya soal individu, tapi sudah menjadi jaringan,” tegasnya.
Meski rekening diblokir, pemilik dana tidak kehilangan hak. Nasabah tetap bisa mengajukan reaktivasi ke bank masing-masing sesuai prosedur yang berlaku, atau menghubungi PPATK untuk klarifikasi status rekening.
Selain itu, PPATK menyarankan masyarakat untuk:
- Menutup rekening yang sudah lama tidak aktif.
- Tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
- Segera melapor jika menerima dana mencurigakan dari rekening asing.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menginformasikan status rekening dormant kepada pemilik, ahli waris, atau perusahaan pemilik akun korporasi yang mungkin sudah lupa keberadaannya.
PPATK berkomitmen untuk membangun sistem keuangan nasional yang bersih, transparan, dan aman dari tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.
“Kepercayaan terhadap sistem keuangan adalah modal penting untuk stabilitas ekonomi,” tutup Ivan.
Kendati demikian, meskipun tak ada kaitan dengan judi online atau pencucian uang, pemilik rekening tetap harus mengecek miliknya. Karena ada beberapa nasabah yang kebagian “blokir” namun tak pernah sekalipun dekat dengan aktifitas kriminal apapun termasuk judi onlin dan pencucian uang.