WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran sabu. Dalam rentang waktu 3 hingga 8 Juli 2025, tim opsnal berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap sembilan pelaku di sejumlah titik berbeda wilayah hukum Polres Bone.

Penangkapan pertama dilakukan Kamis, 3 Juli 2025 di Jalan Macan, Kelurahan Watampone. Seorang pemuda berinisial DNL (22) asal Desa Mallari, Awangpone, diamankan bersama satu sachet sabu yang dibelinya seharga Rp 400 ribu melalui sistem tempel dari seseorang berinisial MMT.

Dua hari berselang, Sabtu, 5 Juli 2025, giliran HRD (27) yang dibekuk di pinggir Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Bajoe. HRD sempat membuang barang bukti sabu ke tanah, namun petugas berhasil mengamankannya. Ia mengaku membeli sabu senilai Rp 200 ribu dari FNG yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025, pukul 00.20 WITA, polisi menangkap BQR (24) di teras rumahnya di Kelurahan Lonrae. Satu sachet sabu ditemukan di bawah kursi, yang diakuinya sebagai titipan dari MNR atas suruhan IKN, dibeli seharga Rp 200 ribu.

Masih di hari yang sama, pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap ANS (23) di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Palakka. ANS mengaku membeli sabu seharga Rp 1,2 juta dari WFR (39) melalui perantara ASR (30). Kedua pelaku pengedar turut diamankan saat pengembangan kasus dilakukan di Kelurahan Jeppee.

IKLAN

Pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 16.30 WITA, polisi menangkap ADK (27) di lorong Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. Dari tangannya disita dua sachet sabu dan alat takar. ADK mengaku mendapatkan sabu dari ADS (26) yang kemudian juga ditangkap pukul 17.00 WITA di Macanang dengan barang bukti 21 sachet sabu, satu timbangan digital, plastik klip, dan satu handphone.

Masih di hari Selasa, pukul 20.30 WITA, ERL (30) ditangkap di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu. Dalam tas hitam miliknya ditemukan 10 sachet sabu. Ia mengakui sabu tersebut dibeli dari ADS seharga Rp 1,4 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Rentetan penangkapan ini adalah hasil dari pemetaan wilayah rawan dan kerja keras tim kami yang terus mengedepankan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti memburu pelaku lainnya termasuk jaringan pengedar yang memasok barang haram ini,” ungkapnya.

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar turut menyampaikan apresiasi terhadap sinergi masyarakat.

“Polres Bone berkomitmen mewujudkan wilayah bebas narkoba. Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan berani melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Polres Bone menegaskan komitmen tanpa kompromi terhadap penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang terus mengintai.