WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE TERKINI Sebanyak tujuh partai politik dapat mengusung calon bupati sendiri di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Bone 2024. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pencalonan Bupati Bone saat Pilkada tahun ini hanya membutuh 7,5 persen dari suara sah pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.

Putusan ini diambil MK setelah mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Salah satunya MK menyatakan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional secara bersyarat. MK mengubah pasal itu dengan memaknai sendiri syarat minimal suara partai untuk mengusung calon kepala daerah. MK menyamakan perhitungan persentase suara partai dengan syarat dukungan KTP yang harus dimiliki calon perseorangan di Pilkada.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

IKLAN

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sementara, untuk KPU Bone sendiri pada pileg 2024 menetapkan DPT sebanyak 587.777. Berangkat dari jumlah tersebut, Bone masuk ke dalam Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa. Sehingga, ambang batas parpol yang bisa mengusung cabup dan cawabup sendiri jika memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dalam Pileg 2024 lalu atau minimal 34.194 suara sah. Ini juga sesuai dengan yang termaktub dalam pengumuman KPU Bone Nomor: 509/PL.02.2-Pu/7308/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024 tertanggal hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024.

Berikut adalah hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pileg DPRD Kabupaten Bone 2024:

  • PKB: 57.717 (12,65 persen)
  • Gerindra: 77.431 (16,98 persen)
  • PDIP: 25.243 (5,53 persen)
  • Golkar: 60.821 (13,34 persen)
  • Nasdem: 38.243 (8,38 persen)
  • Partai Buruh: 0 (0 persen)
  • Partai Gelora: 7.472 (1,63 persen)
  • PKS: 52.820 (11,58 persen)
  • PKN: 1.773 (0,38 persen)
  • Hanura: 10.759 (2,35 persen)
  • Garuda: 0 (0 persen)
  • PAN: 31.319 (6,86 persen)
  • PBB: 424 (0,09 persen)
  • Demokrat: 34.210 (7,50 persen)
  • PSI: 197 (0,04 persen)
  • Perindo: 9.052 (1,98 persen)
  • PPP: 44.958 (9,86 persen)
  • Partai Ummat: 3,472 (0,76 persen)

Dari hasil rekapitulasi itu, setidaknya ada tujuh parpol yang melampaui ambang batas sebesar 7,5 persen untuk mengusung bupati sendiri dalam Pilkada Bone 2024, yaitu:

  • PKB: 57.717 (12,65 persen)
  • Gerindra: 77.431 (16,98 persen)
  • Golkar: 60.821 (13,34 persen)
  • Nasdem: 38.243 (8,38 persen)
  • PKS: 52.820 (11,58 persen)
  • Demokrat: 34.210 (7,50 persen)
  • PPP: 44.958 (9,86 persen)