WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Sebanyak dua pengendara sepeda motor ditindak oleh petugas Satlantas Polres Bone karena kedapatan menggunakan HP saat mengemudi. Penindakan ini berlangsung dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025 hari kesepuluh di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Rabu pagi (23/7/2025).

Petugas tak hanya memberikan tilang, tetapi juga menyampaikan teguran langsung dan imbauan agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya sekadar upaya penegakan hukum, melainkan juga sarana edukasi terhadap masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Bermain HP saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan ponsel saat berkendara merupakan pelanggaran serius yang diatur jelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

IKLAN

“Sesuai Pasal 106 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara dilarang menggunakan HP atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi,” jelas Musmulyadi.

Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ini juga dapat berujung pada sanksi tegas. Musmulyadi memaparkan bahwa pengemudi yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda dan bahkan pidana kurungan.

“Pasal 287 Ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa pelanggar dapat didenda Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan,” sambungnya.

Ia berharap masyarakat semakin paham bahwa aturan ini dibuat demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

“Sangat penting untuk memahami konsekuensi dari pelanggaran ini dan menghindari penggunaan HP saat sedang berkendara,” tegasnya lagi.

Penggunaan HP saat berkendara terbukti dapat mengganggu fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, Operasi Patuh Pallawa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif dan represif dalam menciptakan keamanan berkendara di wilayah Bone.