WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone kini mempercepat proses administrasi warga melalui layanan digital. Warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil Bone dapat memilih jalur online maupun tatap muka. Langkah ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan akses bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bone.

Layanan di Disdukcapil Bone mencakup berbagai pengurusan dokumen penting seperti Kartu Keluarga, KTP-el, hingga akta pencatatan sipil. Pengelola memastikan bahwa seluruh rangkaian proses ini tidak memungut biaya sepeser pun alias gratis. Warga hanya perlu menyiapkan kelengkapan berkas fisik maupun digital sesuai dengan jenis permohonan mereka secara mandiri.

Pemerintah daerah melalui Disdukcapil Bone menetapkan standar operasional yang jelas agar dokumen selesai dalam waktu singkat. Jika berkas pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, proses pencetakan dokumen kependudukan biasanya tuntas dalam satu hari kerja. Kejelasan informasi mengenai persyaratan menjadi kunci agar warga tidak perlu bolak-balik ke kantor pelayanan publik.

Masyarakat yang memilih jalur online harus mengirimkan foto persyaratan asli ke nomor WhatsApp 08877555777 sesuai prosedur resmi. Pastikan setiap foto memiliki format JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 500 KB agar sistem dapat memprosesnya dengan baik. Pengiriman berkas ini wajib menyertakan nomor HP pemohon dan alamat email aktif untuk pengiriman notifikasi serta dokumen digital hasil olahan petugas.

Petugas menerima kiriman berkas online ini hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat secara konsisten. Jam pelayanan khusus untuk penerimaan berkas WhatsApp berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA sesuai aturan yang berlaku. Apabila warga mengirimkan berkas di luar jam tersebut, petugas akan menganggap permohonan tidak memenuhi syarat dan pemohon wajib mengirim ulang pada hari kerja berikutnya.

IKLAN

Bagi warga yang lebih menyukai layanan tatap muka, operator tetap melayani secara offline di beberapa titik lokasi strategis. Warga bisa mendatangi langsung Kantor Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau pos layanan keliling yang tersedia di wilayah Kabupaten Bone. Jam operasional untuk layanan offline berlangsung lebih lama, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WITA pada hari kerja normal.

Jika pemohon tidak bisa datang sendiri, pengurusan dokumen boleh diwakilkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang sah. Syarat utamanya adalah melampirkan surat kuasa menggunakan formulir F-1.07 sesuai standar administrasi kependudukan yang berlaku nasional. Ketentuan ini menjamin keamanan data pribadi warga agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses pengurusan.

Pengurusan Kartu Keluarga (KK) memerlukan dokumen dasar seperti formulir F.1.02 dan KK asli lama sebagai syarat utama. Untuk penambahan anggota keluarga karena kelahiran, warga wajib menyertakan surat keterangan lahir dari rumah sakit atau desa setempat. Sementara untuk anggota keluarga yang meninggal, syarat tambahannya adalah surat keterangan kematian dari pihak berwenang seperti rumah sakit atau kelurahan.

Penerbitan KTP-el bagi warga yang baru berusia 17 tahun memerlukan fotokopi KK dan proses perekaman biometrik secara langsung. Warga yang mengalami kerusakan KTP-el atau kehilangan kartu cukup membawa fotokopi KK dan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat. Pihak berwenang juga mendorong warga untuk segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui perangkat smartphone masing-masing.

Pembuatan Akta Kelahiran menuntut adanya surat keterangan penolong kelahiran dari puskesmas atau rumah sakit yang sah. Orang tua juga harus melampirkan fotokopi surat nikah atau akta perceraian serta fotokopi KTP elektronik mereka masing-masing. Semua data ini harus sinkron dengan data yang tercatat dalam sistem informasi administrasi kependudukan nasional agar akta dapat terbit tanpa kendala teknis.

Penyelesaian dokumen kependudukan di wilayah ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk. Aturan ini mempertegas bahwa seluruh layanan kependudukan bersifat gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Masyarakat harus mewaspadai praktik percaloan dan selalu mengikuti kanal informasi resmi dari pemerintah daerah.

Prosedur Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Bagi warga yang ingin memiliki KTP digital, aktivasi IKD mengharuskan pemohon datang langsung ke operator di kantor pelayanan. Pemohon wajib membawa smartphone yang telah terpasang aplikasi IKD dan sudah melakukan perekaman KTP-el sebelumnya. Petugas akan membantu proses sinkronisasi data hingga status identitas digital pemohon dinyatakan aktif dan tunggal dalam sistem pusat.