BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi pada 2 hingga 3 September 2025, aparat meringkus empat pelaku tindak pidana narkotika serta mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan perlengkapannya.
Penangkapan pertama dilakukan Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi mengamankan RM (52) bersama satu sachet sabu, dua batang pireks kaca, satu set bong, dua pipet plastik, dua sachet klip kosong, satu sendok takar, korek api gas, dan handphone merk Vivo warna merah maroon.
Hasil interogasi mengungkap RM mendapatkan sabu dari AM (58), warga Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, dengan sistem patungan seharga Rp800.000. Berbekal informasi tersebut, polisi menangkap AM dan mengamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru muda.
AM kemudian menyebut bahwa barang haram itu diperolehnya dari AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone. Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, AH berhasil diamankan bersama satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Dari keterangan AH, sabu tersebut berasal dari OLL (47), warga Gunung Bawakaraeng.
Selang 30 menit kemudian, polisi menangkap OLL. Ia mengakui mendapatkan sabu dengan sistem tempel dari orang yang tidak dikenalnya. Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Bone juga mengungkap kasus lain pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Jalan Abu Dg. Pasolong, Kelurahan Biru. Petugas menangkap SYH (28) yang kedapatan membawa dua sachet sabu kecil seharga Rp2.850.000 dari sistem tempel.
Dalam operasi ini, polisi juga sempat mengamankan pria berinisial AC. Namun setelah penyelidikan, tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti sehingga ia diserahkan ke BNNK Bone untuk direhabilitasi.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.