WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Kedua pelaku diketahui bernama HK alias LB (28), warga Desa Kadai, dan IF alias IP (44), warga Jalan Swasta, Desa Kadai, Kecamatan Mare.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan penangkapan berawal dari tertangkap tangannya HK di pinggir jalan Kelurahan Padaelo. Saat diamankan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu tergeletak di atas tanah.

“Kami juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna biru yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka,” ujarnya.

Dari hasil interogasi, HK mengaku membeli sabu tersebut dari IF seharga Rp300.000. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap IF di kediamannya di Desa Kadai.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone merek Vivo warna biru malam yang disimpan di atas meja. IF kemudian mengakui telah menjual sabu kepada HK.

IKLAN

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu sachet kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,23 gram serta dua unit handphone beserta kartu SIM yang digunakan dalam transaksi narkotika.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian mengungkapkan, IF merupakan residivis kasus narkotika. Hal ini membuat proses hukum terhadap kedua tersangka akan ditangani dengan perhatian khusus sesuai prosedur yang berlaku.