BONE, BONETERKINI.ID – Unit Resmob Polres Bone kembali menunjukkan kesigapannya dengan menangkap seorang pria terduga pelaku penikaman di Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone. Pelaku berinisial IR (42), warga Jalan Sungai Kapuas, diamankan tanpa perlawanan pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Bone Alvin Aji K. menjelaskan, penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Sungai Kapuas, tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa adanya perlawanan. Saat diamankan, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya,” ujarnya.
Polisi menyita satu bilah badik yang diduga digunakan pelaku dalam aksi berdarah tersebut. IR kemudian digelandang ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Korban diketahui bernama A.YS (43), warga Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka. Ia datang ke rumah kontrakan pelaku untuk menemui seseorang bernama JN, yang diketahui menyewa rumah tersebut. Namun, ketika korban berada di lokasi, pelaku datang dan langsung menghampirinya.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam korban dengan badik. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di dada kiri, luka sayat di bawah ketiak kanan, serta luka di lengan kiri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Tenriawaru Bone, tetapi dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah yang diderita.
Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku melakukan penikaman karena tersinggung dengan ucapan korban. “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tersinggung oleh perkataan korban. Penyidik masih mendalami motif dan hubungan keduanya,” jelas Alvin Aji K.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah pemukiman padat dan menimbulkan kepanikan warga sekitar.