Kasus Pelecehan Seksual Santri, Pimpinan Pesantren di Sulsel Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi.

PINRANG, BONETERKINI.ID – Salah satu pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan inisial SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur.

Polres Pinrang hari ini Senin (8/11/2021) akan memeriksa tersangka SM yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang

“Hari ini kita panggil untuk pertama kali dengan status sebagai tersangka, untuk pimpinan ponpes SM ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi dilansir dari CNNINdonesia.

Korban diketahui mendapat tindakan pelecehan dengan dicium oleh SM saat berada di asrama di malam hari.

“Jadi korban dicium oleh tersangka, pada saat korban piket malam di asramanya,” lanjut Deki.

Namun SM berkilah dan menyebut bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang dari orang tua kepada anak-anaknya. 

Korban yang keberatan itu kemudian melaporkan kasus asusila ini kepada polisi pada 22 Oktober 2021 lalu. 

Hingga akhirnya gelar perkara dilakukan dan dinaikkan ke tingkat penyidikan lalu SM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, korban juga melaporkan kasus ini ke pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang untuk meminta pendampingan selama kasus tersebut diproses hukum oleh kepolisian.