Ilustrasi. |
BONE, BONETERKINI.ID – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan membekuk pasangan suami istri di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan karena peredaran obat keras.
Berdasarkan informasi, polisi awalnya menangkap wanita HS (49) di kios miliknya di Pasar Pallaka, Kabupaten Bone. Kios barang campuran itu dilaporkan karena dicurigai sering adanya transaksi jual beli obat Daftar G.
“Saat itu dia di meja kasir, kita langsung perkenalkan diri dari Polda dan langsung geledah isi kiosnya. Ada barang bukti obat daftar G kita amankan di lokasi, kita amankan dia juga,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Dodi Rahmawan.
Sementara itu SM (50) yang merupakan suami HS diamankan polisi di kediamannya di wilayah Tanete Riattang Barat. Di sana polisi menyita barang bukti.
“Rumahnya di wilayah Taete Riatang Barat (Bone). Pelaku SM ini coba hilangkan barang buktinya,” ucap Dodi.
Selain HS (49) dan SM (50) Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan juga mengamankan rekan lainnya berinisial APS (40).
“Pengembangan kasus sejak hari selasa kemarin, mereka kami amankan di Bone semua,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan