posko pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah
Posko pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah di Kecamatan Ajangale.


BONE TERKINI, BONE – Sebagai upaya tindak lanjut terhadap Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H, Pemerintah Kabupaten Bone (pemkab) telah mendirikan posko di beberapa perbatasan.

Terpantau hari ini sudah ada beberapa posko pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah yang didirikan.

Seperti yang terlihat di perbatasan Bone-Wajo di Kecamatan Ajangale dan perbatasan Bone-Sinjai di Kecamatan Kajuara.

Sore tadi tampak beberapa aparat dan warga beserta pemerintah setempat mulai mendirikan tenda yang akan digunakan sebagai posko.

Posko ini nantinya secara intens akan dijaga oleh satgas COVID-19 di tingkat kecamatan. Para petugas yang berjaga akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan terhadap siapa saja yang akan keluar maupun masuk ke Kabupaten Bone.

Pendirian posko di perbatasan ini sendiri sesuai hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Bone H A Fahsar M Padjalangi, selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.

Kendati posko sudah berdiri mulai tanggal 1 Mei besok, namun untuk pemeriksaan efektif akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2021, sesuai yang tercantum dalam surat edaran Satgas COVID-19 pusat. Per tanggal 1-5 Mei, Satgas masih akan menggencarkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.