Mulai Besok Pelarangan Mudik Diberlakukan di Bone, Keluar Masuk Harus Penuhi Syarat Ini
Posko penyekatan mudik di Kecamatan Ajangale.

BONE TERKINI, BONE – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021 atau Idul Fitri 1442 H pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kebijakan pelarangan mudik ini sendiri didasari atas pertimbangan masih meningkat dan meluasnya wabah COVID-19, serta mobilitas masyarakat saat libur panjang selalu berdampak terhadap peningkatan kasus aktif covid-19 di Indonesia.

Untuk di Kabupaten Bone, posko penyekatan di perbatasan sudah didirikan sejak tanggal 1 Mei 2021 lalu, namun pelarangan mudik efektif diterapkan mulai besok, Kamis, 6 Mei 2021.

Dengan berlakunya pelarangan mudik besok hingga 17 Mei 2021, maka Pemerintah Kabupaten Bone akan mengawasi penuh kegiatan mudik, terutama bagi warga yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bone pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Meski demikian, dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021, tersebut ada beberapa kategori masyarakat yang dikecualikan untuk tetap dapat melakukan perjalanan lintas daerah.

Disebutkan dalam poin kedua yang isinya sebagai berikut:

Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu,

– bekerja/perjalanan dinas,

– kunjungan keluarga sakit,

– kunjungan duka anggota keluarga meninggal,

– ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,

– kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Sementara dalam adendum terbaru yang dikeluarkan ada tambahan poin yang berbunyi sebagai berikut:

– kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Selain itu, jika hendak melintas warga setidaknya harus memperlihatkan 2 dokumen, yakni:

1. Surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat tugas dari pimpinan

2. Menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19

Untuk kepentingan tersebut, drg Yusuf Tolo selaku juru bicara COVID-19 di Kabupaten Bone menyampaikan jika semua kendaraan yang melintas akan dicatat.

“Semua pelintas dicatat dan dikoordinasikan melalui posko secara berjenjang dari forkopincam sampai petugas PPKM mikro yg ada di desa dan kelurahan.” Ujarnya.