BONE, BONETERKINI.ID – Empat warga Kabupaten Bone akhirnya dibebaskan setelah hasil pemeriksaan laboratorium forensik membuktikan bahwa barang bukti yang semula diduga sabu ternyata garam biasa. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena sebelumnya keempatnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, di Jalan Makmur, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang bersama satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AT alias TT (40), warga Jalan Bhayangkara. Saat diamankan, AT kedapatan memiliki satu sachet plastik berisi kristal bening yang dicurigai sabu.
“Dari hasil interogasi, AT mengaku membeli barang itu seharga Rp1.400.000 dari AS alias AR (29), warga Jalan Tupai,” ungkap Iptu Adityatama. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi lalu menangkap AR yang kemudian mengaku mendapat barang itu melalui FD alias DT (28). Dari pengembangan, petugas juga mengamankan EA alias AC (17) yang disebut menemani DT saat mengambil barang.
Barang Bukti Ternyata Garam
Barang bukti berupa satu sachet kristal bening dengan berat bruto 0,81 gram kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Setelah hasil keluar, polisi dibuat terkejut karena kristal tersebut bukan sabu, melainkan garam.
“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif narkotika. Kristal itu ternyata garam biasa. Berdasarkan hasil tersebut, tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Iptu Adityatama.
Setelah gelar perkara dilakukan, keempat orang yang sebelumnya diamankan langsung dibebaskan tanpa syarat dan diserahkan kembali kepada keluarganya masing-masing. Polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak mengapresiasi langkah kepolisian yang tetap profesional dan transparan dengan menunggu hasil laboratorium sebelum menetapkan status hukum seseorang.
Polisi Imbau Warga Tak Manfaatkan Situasi
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan kasus ini untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menegaskan, jika ada pihak yang berusaha memeras atau meminta sesuatu kepada keempat orang yang sebelumnya diamankan, agar segera melapor ke polisi.
“Jangan gunakan kasus ini untuk melakukan pemerasan atau meminta sesuatu kepada mereka. Jika ada yang melakukan hal itu, segera lapor ke Polres Bone. Kami akan proses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa kejadian semacam ini bukan kali pertama terjadi. Di beberapa daerah, modus penipuan dengan menjual garam atau bahan lain yang menyerupai sabu sudah sering ditemukan. Karena itu, kehati-hatian menjadi prinsip penting dalam setiap tindakan hukum.
“Kami selalu mengedepankan kehati-hatian dalam penegakan hukum. Pemeriksaan laboratorium menjadi dasar utama sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Meski hasil laboratorium menunjukkan barang bukti bukan narkotika, Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
“Kami tetap berkomitmen menjaga Bone dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tutup Iptu Adityatama Firmansyah.