Kasus LSM yang Peras Kades di Wajo Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus LSM yang Peras Kades di Wajo Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan 

WAJO, BONETERKINI.ID – Kasus pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Wajo, Sulsel, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (19/10/2021) lalu.

Ps Kanit Resum Polres Wajo, Aipda Imran yang melakukan penyidikan terhadap ketiga oknum yang melakukan pemerasan sekitar bulan Maret 2021 itu menyatakan berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap Atau P21. 

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam menyampaikan, selama kurang lebih 6 bulan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo. 

“Berkas kasus pemerasan yang dilakukan oleh ketiga oknum yang mengatasnamakan LSM Ini sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke Kejari Wajo,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10). 

Islam menambahkan, penyidik Sat Reskrim Polres Wajo telah menyelesaikan berkas perkara tahap dua serta menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum.

Seperti diketahui, tiga orang oknum LSM tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sat Reskrim Polres Wajo pada Maret 2021 lalu di Kawasan Terminal Callaccu Sengkang. Ketiganya ditangkap saat melakukan pertemuan dan memeras seorang Kades dengan meminta uang senilai Rp10 juta dengan iming-iming tidak akan melaporkan Kades tersebut ke Kejati Sulsel.

Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial BA (48), AR (20) dan RE (24). Mereka diketahui merupakan anggota LSM LPPN-RI yang berasal dari Kabupaten Jeneponto. 

Penulis: M. Faisal (Mahasiswa Jurnalistik UIN Alauddin Makassar)