BONE, BONETERKINI.ID – Sat Resnarkoba Polres Bone mencatat keberhasilan besar dengan mengungkap enam kasus peredaran sabu hanya dalam enam hari, sejak 19 hingga 24 Juli 2025. Dari operasi ini, total 14 orang terduga pelaku diamankan dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bone.
Pengungkapan kasus narkoba Bone ini dimulai pada Sabtu, 19 Juli 2025 di BTN Cilellang, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Tiga pelaku, ZH (37), SS (35), dan IK (30), tertangkap tangan menyimpan sabu. Mereka mengaku membeli barang tersebut seharga Rp 200 ribu dari seseorang bernama KS di Sidrap.
Sehari berselang, 20 Juli, petugas mengamankan AM (24) di Jalan Pisang Baru. Dari tangannya, ditemukan dua sachet sabu dan alat hisap. AM mengaku membeli barang haram itu dari HM alias SB (28), yang kemudian ditangkap di hari yang sama. Dari rumah HM, polisi menyita lima sachet sabu yang disembunyikan di jaketnya.
Rangkaian pengungkapan kasus narkoba Bone berlanjut pada Rabu, 23 Juli. Dua pelaku, HN (40) dan IM (25), diamankan di Jalan Jenderal Sudirman saat hendak mengambil sabu melalui sistem tempel. Hanya satu jam kemudian, operasi terbesar digelar di Jalan Mangga. Enam orang ditangkap dalam satu lokasi, termasuk AAM alias OM (32) yang diduga sebagai pemilik akun “BJ”—saluran transaksi sabu secara daring.
“Dari rumah AAM kami temukan lima sachet sabu siap edar. Pelaku mengaku mendapat 10 gram sabu dari Sidrap melalui sistem tempel,” ungkap petugas.
Tiga terduga pelaku perempuan yang diamankan dalam kasus kelima—AIM (35), ARM (33), dan ASI (32)—masih dalam tahap pendalaman. Mereka ditangkap di tempat yang sama dengan AAM.
Kasus terakhir terjadi pada Kamis, 24 Juli di Jalan Pisang. RF (34) tertangkap tangan usai membuang bungkus rokok berisi sabu saat melihat polisi mendekat. Ia mengaku membeli sabu dari admin akun “Z” melalui metode tempel.
Seluruh pelaku kini mendekam di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus kasus keempat dan keenam, pasal tambahan dikenakan sesuai peran masing-masing.
Pengungkapan Kasus Narkoba Bone Diwarnai Modus Sistem Tempel dan Komunikasi Digital
Kapolres Bone melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari langkah berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkotika di Bone.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi warga yang turut memberikan informasi, dan menambahkan bahwa pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja tim dan dukungan masyarakat. Kami tidak akan berhenti di sini,” ujarnya.
Rangkaian pengungkapan kasus narkoba Bone ini juga menunjukkan sejumlah pola yang kerap digunakan para pelaku, seperti sistem tempel, transaksi melalui akun digital, dan penghapusan jejak dengan membuang barang bukti saat tertangkap.
Keberhasilan ini menjadi alarm keras bagi pelaku lain dan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bone.