BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Panitia Seleksi Terbuka resmi mengumumkan daftar tiga besar peserta terbaik dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) tahun 2025. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 11/VII/Pansel-JPTP/2025 dan ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof. DR. H. Murtir Jeddawi pada 8 Juli 2025.
Penetapan tiga besar dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kompetensi, rekam jejak, dan hasil uji seleksi setiap kandidat, sesuai dengan standar seleksi terbuka jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bone.
Panitia seleksi menyampaikan bahwa seluruh nama yang ditetapkan merupakan peserta terbaik dan diurutkan berdasarkan abjad, bukan peringkat. Berikut ini daftar tiga besar untuk masing-masing jabatan:
Kepala BKPSDM Kabupaten Bone
- Andi Tenriawaru – Sekretaris BKPSDM
- Edy Saputra Syam – Camat Bengo
- Hj. Faidah – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Andi Tenriawaru – Sekretaris BKPSDM
- Andi Zainal Wahyudi – Camat Tanete Riattang
- Hasnawati Ramli – Camat Tanete Riattang Barat
Sekretaris DPRD Kabupaten Bone
- Edy Saputra Syam – Camat Bengo
- Hasnawati Ramli – Camat Tanete Riattang Barat
- Hj. Faidah – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone
- A. Muchlis – Camat Kahu
- Andi Syamsul Musrya – Camat Libureng
- Andi Tenriawaru – Sekretaris BKPSDM
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Daerah
- Andi Aswat – Camat Lamuru
- Hj. Andi Tenriawaru – Sekretaris Ketahanan Pangan
- Andi Zainal Wahyudi – Camat Tanete Riattang
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
- Andi Syamsul Musrya – Camat Libureng
- Andi Aswat – Camat Lamuru
- Hj. Andi Tenriawaru – Sekretaris Ketahanan Pangan
Panitia Seleksi menyatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sebagai bagian dari tahapan akhir seleksi terbuka JPT Pratama.
Dengan diumumkannya tiga nama terbaik dari masing-masing jabatan ini, proses akan berlanjut ke tahap penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.