Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan ribuan kilogram barang bukti benih jagung yang dicampur zat kimia berbahaya.
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, pelaku memalsukan benih jagung dengan menggunakan merek SYNGENTA.
Pemalsuan merek tersebut diketahui saat polisi mendapat aduan dari petani yang mengalami gagal panen.
“Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merek SYNGENTA yang diduga dipalsukan,” ujar dia.
Dia menegaskan, ribuan kilogram barang bukti benih jagung yang dimusnahkan itu menggunakan merek SYNGETA tanpa izin pemilik merek.
“Jadi, pelaku menggunakan merek serupa dengan nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek,” papar dia.
Sementara itu, Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono mengatakan, pihaknya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah atas kejadian tersebut.
“Atas kejadian ini, setidaknya pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah,” ujar dia.
Dirinya menambahkan, bahwa produk yang dipalsukan oleh pelaku sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah Kabupaten Blora.
“Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya,” imbuh dia.
Tinggalkan Balasan