boneterkini.id, BONE – Polres Palopo mengamankan seorang laki-laki atas nama Andi Syaputra alias Winda (27) di Kota Palopo setelah melakukan pemerasan terhadap UR (35), seorang pekerja swasta.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman untuk menyebarkan video tak senonoh UR.
BACA JUGA: Siap Jadi Universitas, STKIP Muhammadiyah Bone Buka Lowongan Pekerjaan
“Tersangka menyamar sebagai seorang perempuan yang bernama Winda mengajak korban video call. Setelah itu tersangka merayu korban dan mengajak korban video call bersama dalam keadaan korban bugil, yang ternyata direkam tersangka.” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani kepada awak media.
Menurut Kombes Dicky, saat korban memainkan alat vitalnya, tanpa diketahu, tersangka merekam aksi tersebut.
Tersangka kemudian melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video korban jika tidak mentransfer uang senilai Rp500 ribu.
BACA JUGA: Lagi, Pernikahan Kembar Tiga Terjadi di Sulsel
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika tidak mentransfer uang ke rek BCA atas nama Muh Rizal Pramada,” ungkap Kombes Dicky.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tersangka kini diamankan di Mapolres Palopo. Akibat perbuatannya itu, Ia ijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Tinggalkan Balasan