MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bakal kembali memberlakukan surat keterangan kesehatan untuk perjalanan keluar-masuk Makassar dalam membatasi pergerakan masyarakat di Makassar, yang jadi episentrum penyebaran Covid-19.
“Untuk menekan angkat kasus Covid-19 yang kembali meningkat selama sepekan terakhir,” kata Ketua Tim Konsultan Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Ridwan Amiruddin, di Kota Makassar, Selasa (15/9/20).
BACA JUGA: Lagi, Positif Covid-19 Bone Bertambah 5 Kasus Baru
Selain itu 65 persen penyebaran dan kasus Covid-19 Sulsel berada di Kota Makassar. Sehingga penanganan Covid-19 akan terkonsentrasi di Makassar selama dua pekan ke depan.
“Meski Makassar yang diintervensi, tapi dengan adanya batasan ini orang akan berpikir untuk masuk ke kota, karena diberlakukannya kembali surat keterangan perjalanan,” katanya.
Surat keterangan ini dianggap sangat penting untuk menegaskan status masyarakat yang melakukan perjalanan ke Makassar dengan disertai keterangan sehat keluar-masuk Kota Makassar.
Sementara petugas dari pemerintah daerah (pemda) menerapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mencegah penularan virus corona.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan, tidak akan lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dia berharap operasi yustisi ini dapat efektif mencegah penularan Covid-19.
Tinggalkan Balasan