Ilustrasi. |
MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Pihak Kepolisian berhasil membongkar penimbunan minyak goreng sebanyak 750 karton di BTN Pondok Asri 3 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa mengatakan, pengungkapan penimbunan minyak goreng itu berawal ketika personel Polsek Biringkanaya melakukan patroli dan melihat kendaraan mobil bak terbuka yang mencurigakan sehingga dilakukan pengejaran.
“Setelah diperiksa ditemukan 200 dus minyak goreng yang ditutup dengan terpal di atas mobil pick up tersebut,” ungkap Nurman.
Setelah dilalakukan interrogasi pengemudi kendaraan tersebut memberikan keterangan bahwa ratusan minyak goreng kemasan diambil dari di sebuah rumah di BTN Pondok Asri 3. Polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah yang dimaksud.
“Begitu anggota tiba ternyata di dalam rumah tersebut terdapat sekitar 600 dus minyak goreng ditemukan dengan ukuran 1800 ml yang masih tersisa,” ungkapnya.
Petugas kepolisian pun mengamankan dua orang pria yakni, Randy Rusdy Arifin (29) yang merupakan pemilik rumah bersama sopirnya, Fendi (31).
Merekapin teracam akan dijerat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurung pidana lima tahun penjara.
Tinggalkan Balasan