Polisi Ringkus Empat Pelaku Pembacokan di Sinjai yang Tewaskan Pelajar SMP Asal Bone
Press realese Polres Sinjai, Selasa (8/3/22).

SINJAI, BONETERKINI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai telah meringkus empat pelaku  kasus penganiyaan berat yang mengakibatkan pelajar SMP asal Kabupaten Bone meningal dunia.

Kapolres Sinjai AKBP Rahmat Sumekar menjelaskan, keempat orang tersangka masing-masing berinisial SY (23), RA (23), HJ (20), KP (20). 

Adapun pelaku pembacokan diketahui merupakan warga Kabupaten Sinjai dan melakukan peran berbeda. 

“Pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” ungkap saat press release di lobby Pratisara Wirya, Selasa (8/3/22) hari ini.

Keempat tersangka tersebut terancam dijerat pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak, pasal 340 pembunuhan dan penganiayaan subsider 351 dengan Kurungan Penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.

“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan penjara seumur hidup,” jelasnya.

Sebelumnya dikabarkan seorang pelajar SMP di Kecamatan Kajuara, tewas setelah dianiaya menggunakan parang hingga meninggal dunia di jalan AP Pettarani, Kabupaten Sinjai pada Minggu (27/2/2022) lalu.