Baznas Kabupaten Bone. |
BONE TERKINI, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 2021 atau 1442 Hijriah.
Besaran ketetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Bone nomor 046/BAZNAS/IV/TAHUN 2021 tentang penetarpan besara nominal zakat fitrah Kabupaten Bone tahun 1442 H/ 2021 M.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan besaran zakat fitrah perorang adalah kurang lebih 4 liter.
Namun, seperti biasanya, Baznas tetap menerima jika ingin menguangkan zakat tersebut.
Bagi yang menkonsumsi beras biasa, besarannya Rp 6.500 x 4 liter, totalnya sekitar Rp 26.000 per orang. Sedangkan bagi yang menkonsumsi beras kepala nominalnya Rp 8.000 x 4 liter, setara dengan Rp 32.000 tiap orang.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Bone, H Zainal Abidin, menyampaikan beberapa pesan untuk masyarakat dan juga panitia penerimaan zakat.
“Pelaksanaan penerimaan diserahkan kepada unit-unit pengumpul zakat di kelurahan/desa dan masjid setempat.” Katanya.
“Petugas penerimaan zakat agar mendoakan Muzakki yang bersangkutan.” Lanjutnya.
Pembayara zakat fitrah ini sendiri sudah dimulai sejak 1 Ramadan dan berakhir sebelum salat Idul Fitri.
Tinggalkan Balasan