Operasi Keselamatan 2022, Sat Lantas Polres Bone Beri Himbauan Patuhi Lalin dan Prokes
Sat Lantas Polres Bone Beri Himbauan Patuhi Lalin dan Prokes

BONE, BONETEKINI.ID – Sat Lantas Polres Bone melaksanakan penerangan keliling berupa memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada disekitar eks Pasar Sentral, Kota Watampone, Senin (7/3/2022) lalu.

Himbauan itu ditujukan bagi pengendara dan pengguna jalan yang berada disekitar lokasi guna mentaati peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.

“Himbauan budaya tertib berlalu lintas dan budaya protokol kesehatan adalah tindakan preemtif Kepolisian untuk pencegahan guna terpeliharanya kamseltibcar lantas yang selalu kondusif,” ungkap KBO Sat Lantas Polres Bone, AKP Suherman.

Selain itu dihari ke-7 Ops Keselamatan tahun 2022 ini dilakukan untuk mewujudkan situasi Kamseltibcar lantas yang berkesinambungan dan membudayakan protokol kesehatan sebagai tameng pencegahan penyebaran  COVID-19.

Seperti diketahui, Kepolisian Resort (Polres) Bone menggelar Operasi Keselamatan mulai Selasa 1 Maret 2022 lalu hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Operasi ini melibatkan sebanyak 80 personel yang akan mengedukasi secara masif tentang protokol kesehatan, disiplin berlalu lintas dan menyasar 7 prioritas pelanggaran.

Adapun 7 prioritas utama yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan ini, diantaranya:

1. Tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan Pasal 291 ayat (1) & (2) dengan denda Max Rp.250.000.

2. Mengemudikan kendaraan dibawa pengaruh alkohol dan narkoba dikenakan Pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) denda Max Rp.1.000.000.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan Pasal 289 jo pasal 106 ayat (1)

denda Max Rp.250.000.

4. Melebihi batas kecepatan maksimal dikenakan pasal Pasal 297 denda Rp. 3.000.000 Pidana Kurungan 1 Tahun.

5. Pengendara di bawah umur dikenakan Pasal 283 jo pasal 106 ayat (1) denda Max Rp.750.000.

6. Penggunaan HP saat berkendara dengan Pasal 283 jo pasal 206 (1) denda Max Rp.750.000.

7. Melawan arus lalu lintas dengan Pasal 281 ayat (1) denda Max Rp.500.000.