Catat! Ini Syarat Pembuatan, Perpanjangan Hingga Biaya untuk SKCK
Ilustrasi SKCK.

BONE, BONETERKINI.ID – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan. 
Adapun SKCK ini merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.
SKCK ini kemudian menjadi penting dan kerap dibutuhkan masyarakat dalam mengurus sebuah keperluan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berisikan catatan kejahatan seseorang ini memilik masa berlaku dan juga dapat diperpanjang.
Diketahui SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Dilansir dari Polres Bone berikut syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK:
Pembuatan SKCK
1. Surat Rekomendasi dari Polsek
2. Fotokopi KTP (1 lembar)
3. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar)
4. Fotokopi akta lahir (1 lembar)
5. Fotokopi ijazah (1 lembar)
6. Rumus sidik jari
7. Foto berwarna latar belakang merah tidak menggunakan kacamata dan topi dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan 3×6 sebanyak 2 lembar.
Syarat dan cara perpanjangan SKCK:
1. Lembar SKCK yang masih berlaku.
2. Fotokopi KTP (1 lembar)
3. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar)
4. Fotokopi akta lahir (1 lembar)
5. Fotokopi ijazah (1 lembar)
6. Rumus sidik jari
7. Foto berwarna latar belakang merah tidak menggunakan kacamata dan topi dengan ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan 3×6 sebanyak 2 lembar.
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).