Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Data Kendaraan Akan Dihapus
Ilustrasi.

BONE, BONETERKINI.ID – Pihak Samsat akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adapun penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor serta tidak dapat diregistrasi kembali itu tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diketahui, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong karena tidak bisa diregistrasi kembali. Alhasil, kendaraan motor yang terjaring razia akan langsung disita.
Tak hanya itu setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai retribusi pajak daerah. 
Adapun dasar pengenaan pajak yaitu nilai jual dan bobot kendaraan yang pembayaran dilakukan setiap setahun sekali dengan mendatangi layanan Samsat.