Artis Cinta Laura Kiehl. |
BONETERKINI.ID – Artis multi talenta, Cinta Laura mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kini berganti nama menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Hal itu disampaikannya dalam program Mata Najwa edisi “Muda Bersuara” yang tayang di Trans 7, Rabu (27/10/2021) lalu.
Sebagai artis sekaligus Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Cinta Laura mengkritik keras sulitnya korban dalam mendapat bantuan terutama dalam kasus kekerasan seksual.
Menurut artis lulusan Universitas California itu, korban kekerasan seksual di Indonesia kurang mendapat perhatian terutama dalam mendapatkan bantuan baik dari segi hukum maupun mental.
Padahal, kekerasan seksual sangat berdampak secara psikologis dan mental terhadap korban dalam menjalani hidup. Korban akan mengalami trauma mendalam akibat kejadian yang menimpanya, ingatan itu akan terus tersimpan di memori korban dan akan menghantui hidupnya.
Tidak hanya mengkritik penanganan korban kekerasan seksual, Cinta Laura juga membandingkan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia dengan Amerika Serikat.
Menurutnya, di Amerika, korban kekerasan seksual tidak hanya mendapat penanganan hukum gratis, tapi juga penanganan mental dan fisik secara gratis. Bahkan jika korban bukan warga AS pun, semua tetap akan dikawal oleh pemerintah AS.
“Jika korban tersebut sudah kembali ke negara asal mereka, mereka akan diterbangkan kembali jika mereka masuk ke pengadilan,” kata Cinta Laura.
Sementara di Indonesia, lanjut Cinta, fasilitas ada tapi tidak memadai dan harus dikembangkan lagi. Mirisnya, korban malah mendapat glorifikasi di media di mana acap kali korban yang disalahkan sehingga takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Tidak sampai disitu, Cinta Laura juga membandingkan perbedaan dari segi pendanaan Amerika dan Indonesia.
Menurut Cinta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang harusnya menjadi ujung tombak penanganan korban kasus kekerasan seksual, hanya mendapat dana senilai Rp 250 miliar. Sementara di Amerika Serikat, kementerian atau organisasi yang sama mendapatkan dana USD 1,3 triliun.
“Lihat saja berapa kali lipat bedanya. Dari perbedaan dana ini saja sudah terlihat bagaimana Indonesia memandang (kasus) kekerasan seksual,” ungkap Cinta Laura.
Terkait penggantian nama RUU PKS menjadi RUU TPKS, Cinta Laura pun memberikan pandangannya. Cinta beranggapan kekerasan dan kejahatan merupakan dua hal yang berbeda. Kejahatan bersifat subjektif.
Menurutnya, RUU PKS akan sangat membantu korban dan menjamin dalam hal pendampingan, penanganan, bahkan pemulihan. Namun sebaliknya, RUU TPKS hanya peduli tentang aspek hukumnya saja.
Citizen Reporter: Hasmika (Mahasiswa Jurnalistik UIN Alauddin Makassar)
Tinggalkan Balasan