Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji belum lama ini menjelaskan, pemerintah telah meminta Lemigas untuk melakukan pengujian secara teknis terkait standar dan mutu dari Pertalite sesuai Keputusan Direktur Jenderal Migas No.0486.K/10/DJM.S.2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin RON 90 yang dipasarkan Dalam Negeri.
Tim Lemigas telah mengambil langsung sampel Pertalite di 6 SPBU kawasan Jakarta yaitu SPBU Lenteng Agung, SPBU Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter, dan SPBU di S.Parman untuk diuji dan mendapat kepastian mutu.
“Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji,” kata Tutuka.
Dirinya memastikan bahwa hasil uji Pertalite di 6 SPBU tersebut memenuhi standar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan ini tidak terindikasi adanya batasan mutu off-spec. Semuanya on-spec,” jelas Tutuka.
Namun demikian, Tutuka mengatakan pemerintah tetap akan melakukan pengawasan standar dan mutu untuk mendapat kepastian mutu BBM dalam negeri.
Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, serta keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Pertamina sebagai distributor Pertalite juga menegaskan bahwa BBM RON 90 itu tak mengalami penurunan kualitas.
Spesifikasinya pun tidak berubah sekalipun harganya naik. Bahkan proses pengawasan sudah dilakukan sejak BBM masuk ke tangki timbun Fuel Terminal hingga sebelum disalurkan menuju SPBU.
Sebelumnya pertalite belakangan disebut lebih mudah menguap sehingga penggunaannya lebih boros. Hal itu dikeluhkan sejumlah pengendara di jagat dunia maya, utamanya setelah harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Tinggalkan Balasan