BONETERKINI.ID – Hari libur atau tanggal merah pada Januari tahun 2023 sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan hari libur nasional 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan (SKB) 3 menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pada bulan Januari ini terdapat dua tanggal merah yaitu Minggu, 1 Januari sebagai Tahun Baru Masehi dan Minggu, 22 Januari 2023 sebagai Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Sementara itu, Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Ini artinya, masyarakat memiliki satu hari libur pada bulan Januari 2023 selepas perayaan Imlek berlangsung. Pasalnya, Tahun Baru Masehi dan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu.
Tinggalkan Balasan