Pendaftaran Imam dan Muadzin Masjid 99 Kubah Makassar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masjid 99 Kubah Asmaul Husna Makassar.

MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran untuk calon Imam Masjid dan Muadzin untuk Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Makassar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulawesi Selatan Hasim menjelaskan pendaftaran dibuka secara daring mulai 18 hingga 23 Januari 2022.

“Ada tiga tahapan seleksi yang harus jalani oleh peserta audisi, yakni seleksi administrasi, seleksi video dan seleksi kompetensi,” katanya.

Adapun persyarataun untuk Imam Masjid yaitu berusia maksimal 50 tahun, Hafidz minimal 15 Juz, fasih dalam tilawah, tartil dan tajwid, memiliki kepribadian yang baik, pendidikan minimal S1.

Selanjutnya wajib memahami dasar-dasar bahasa Arab, Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah, melampirkan surat keterangan sehat dan melampirkan bukti vaksinasi.

Sementara untuk muadzin, berusia maksimal 40 tahun, hafidz minimal 2 Juz, berpendidikan minimal SMA sederajat, fasih dalam tajwid dan tilawah.

Memiliki kepribadian yang baik, memahami dasar-dasar bahasa Arab, Faqih dalam ilmu Fiqih Ibadah, melampirkan surat keterangan sehat dan melampirkan bukti vaksin.

Adapun peserta yang berhasil terpilih akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah, yakni berupa gaji bulanan dan insentif tambahan.

Bagi masyarakat yang tertarik bisa mendaftarakan diri melalui link https://bit.ly/AudisiMasjidKubah99AsmaulHusna.

Kemudian unruk info lebih lengkap tentang pelaksanaan audisi, bisa menghubungi nomor kontak 0813-5535-0001 atas nama H Kasram Habibie.