BONETERKINI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 14 orang tersangka yang tersebar di tiga kabupaten di Sulsel atas kasus tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
“Atas petunjuk dari pimpinan, kami memberikan keterangan terkait kasus BPNT di tiga kabupaten, yakni Bantaeng, Sinjai, dan Takalar dengan tersangka 14 orang,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli.
Adapun 14 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AR, IN, AA, dan AI dari Kabupaten Sinjai, ZN, MR, RY, AM, RA, dan AF dari Kabupaten Takalar, dan AF, Z, AM, dan RA dari Kabupaten Bantaeng.
Menurutnya penetapan tersangka itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel yang menemukan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp20 miliar.
Diketahui modus operandi yang dijalankan para tersangka dengan “mark up” atau penggelembungan harga barang bantuan dan mengurangi indeks, lalu menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit memunculkan kerugian besar.
“Karena ada barang yang ditotal lolos dari BPK. Ini untuk tahap pertama. Nanti, setelah kita melakukan pemeriksaan tersangka ada pengembangan. Bisa saja ada penambahan tersangka,” ungkap Fadli.
Sementara untuk peran para tersangka terbagi dari koordinator daerah, pemasok, ketua KSU, pimpinan perusahaan, dan CV atau PT yang bermain dalam proses pengadaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial ini.
“Jadi, kami bekerja profesional sesuai dengan aturan agar apa yang menjadi tujuan kami untuk mencegah korupsi di Sulsel bisa segera ditindaklanjuti dan bisa diterima dengan baik,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan