263 Warga Binaan Disulkan Dapat Remisi Natal Dari Kemenkumham Sulsel


BONETEKINI.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel mengusulkan 263 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan agar mendapat remisi Hari Raya Natal 2022.
Para WBP yang diusulkan tersebut berasal dari 17 lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang tersebar di Sulsel.
Mulai di Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIA Palopo, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIB Takalar, Lapas Narkotika Sungguminasa, dan Lapas Perempuan Sungguminasa.
Selanjutnya, LPKA Maros, Rutan Kelas I Makassar, Rutan Kelas IIB Enrekang, Rutan Kelas IIB Jeneponto, Rutan Kelas IIB Makale, Rutan Kelas IIB Masamba, Rutan Kelas IIB Pangkajene, Rutan Kelas IIB Pinrang, Rutan Kelas IIB Sengkang, Rutan Kelas IIB Sinjai, dan Rutan Kelas IIB Watangsoppeng.
“Semua WBP yang diusulkan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapat remisi Natal,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.
Remisi yang akan didapatkan WBP merupakan remisi khusus yang terdiri atas Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan dan RK II atau narapidana langsung bebas.
“Jadi, mereka baru diusulkan untuk mendapatkan remisi yang nantinya dikeluarkan Menkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan” tuturnya.
 
Ia menjelaskan Kemenkumham Sulsel selalu mengusulkan pengurangan hukuman (remisi) untuk narapidana dan anak pidana setiap perayaan hari besar keagamaan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Selain itu, katanya, merujuk Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Untuk turunnya surat keputusan tentang pemberian remisi biasanya antara H-3 sampai H-1 Hari Raya Natal,” katanya.