2 Tahun Buron, Pelaku Pencurian Laptop dan HP Diringkus di Sidrap
2 Tahun Buron, Pelaku Pencurian Laptop dan HP Diringkus di Sidrap

BONE TERKINI, WAJO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belawa berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor: LP/528/VI/2019/SULSEL/RES WAJO/SEK BELAWA tanggal 13 Juni 2019.

Laporan polisi tersebut terkait tidan pidana pencurian laptop dan HP.

Pelaku yang bernama Ramli (39) ini sudah buron selama 2 tahun.

Polisi berhasil mengamankan pelaku di Dusun Baramming Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu 3 Juli 2021 malam tadi.

Kapolsek Belawa, Iptu Idham, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang buktinya di Mapolsek Belawa, Polres Wajo.

“Kami telah mengamankan barang buktinya berupa 1 unit laptop merek Acer 14 inci warna silver dan 1 unit Handphone merek oppo warna hitam kombinasi warna pink untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.