Transpalansi Ginjal Babi ke Manusia Halalkah? Ini Penjelasan MUI
Ilustrasi Babi.

BONETERKINI.ID – Ilmuwan ahli bedah di New York AS berhasil melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia. Hal itu merupakan terobosan baru dalam xenotransplantasi (proses transplantasi dari hewan ke manusia).

Hal ini kemudian menjadi kontroversi sebab dalam agama Islam, babi dianggap sebagai hewan najis dan Al-Qur’an melarang umat Islam memakan dagingnya.

Untuk menjawab hal tersebut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat atau tak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut maka hukumnya adalah boleh,” jelas Anwar.

Namun menurutnya jika masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa, transplantasi menggunakan organ babi jelas haram hukumnya.

Sementara itu Lembaga keagamaan terkemuka di Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa transplantasi ginjal babi ke manusia bagi umat Muslim diperbolehkan dengan dua syarat.

Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. 

Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.