Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, 12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Terancam
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Menteri PANRB Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Ketetapan ini tercantum dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Dengan peraturan itu membuat sekitar 12.000 lebih honorer atau tenaga nonASN di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam dihapus.

“Kita ada 12.000 lebih (honorer). Itu sudah termasuk guru,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi dilansir detikSulsel.

Pihaknyapun saat ini sudah melakukan beberapa langkah awal untuk mengantisipasi hal tersebut, seperti mengkaji dan melakukan pemetaan atau profiling tenaga nonASN di Pemprov Sulsel.

“Dari segi jumlahnya, dari segi jenis pekerjaan yang dilakukan dan tentunya dari segi standar kompetensi. Kita sudah lakukan itu (pemetaan),” bebernya.

Adapun pemetaan itu dilakukan dengan menggelar beberapa sesi tes kompetensi yang diharapkan akan memudahkan tenaga nonASN saat mengikuti tes penerimaan ASN.

“Jadi mereka nanti terbiasa, mengetahui kemampuannya. Tes tersebut juga sebagai latihan untuk ketika nanti ada tes PPPK misalnya, mereka sudah sangat siap,” jelasnya.

Menurut Imran, saat ini ada jenis pekerjaan yang memungkinkan pakai sistem outsourcing sesuai surat Menteri PANRB. Ini bisa jadi salah satu solusi. Namun menurutnya, ada peluang penerimaan PPPK dan PNS yang mesti dimanfaatkan para honorer atau tenaga nonASN.

“Ini yang perlu dipersiapkan. Honorer didorong memanfaatkan formasi PPPK atau PNS. Tentunya ini membutuhkan kesiapan masing-masing individu,” tukas Imran.