Siap-siap! Polres Bone Bakal Gelar Operasi Patuh, Ini Sasarannya
Ilustrasi.

BONE, BONETERKINI.ID – Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalulintas, Satlantas Polres Bone bakal gelar razia besar-besaran dalam “Operasi Patuh Jaya”.

Operasi Patuh Jaya ini akan digelar secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Operasi Patuh Jaya ini akan digelar selama 14 hari mulai Senin (13/6/2022) sampai dengan Minggu (26/6/2022).

Terdapat 8 prioritas utama yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh ini, diantaranya:

1. Knalpot Bising (Tidak Standar)

Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

Pelanggaran ini berlaku khusus untuk pelat hitam, jika melanggar maka akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atua denda maksimal Rp 250.000.

3. Balap Liar

Aksi balapan liar merupakan pelanggaran yang cukup berat. Pelanggar akan dikenakan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Melawan Arus

Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500.000.

5. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pelanggaran ini dapat membuat pengendara dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000.

7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Bagi pengemudi kendaraan roda emat yang melanggar aturan ini dapat dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000.

8. Sepeda Motor Membonceng Lebih Dari 1 Orang

Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maskimal Rp 250.000.