Barang bukti kasus pengungkapan narkoba oleh Polda Sulsel. |
BONETERKINI.ID – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mencatat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang sepanjang Januari hingga pertengahan September 2022 sebanyak 1.564 kasus.
“Dari laporan yang direkap, jumlah kasus narkoba sebanyak 1.564 kasus dengan tersangka yang ditangkap 2.114 orang,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Dodi Rahmawan.
Adapun dari tersangka yang ditangkap, sebanyak 1.941 orang pelaku laki-laki dan 173 orang pelaku perempuan. Sementara sebagian dari mereka telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis pengadilan.
Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil diungkap dan disita dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu meliputi sabu-sabu sebanyak 65.009,078 gram atau setara 65 kilogram, ganja 13.354,43 gram atau 13,3 kilogram, tembakau sintetis 1.200,64 gram, pil ekstasi 3.652 butir, dan obat daftar G (pil koplo) sebanyak 370.184 butir.
Menurutmya, jumlah barang sitaan itu sudah termasuk pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.003 gram hasil dari penangkapan terduga berinisial STL (37) oleh Unit 3 Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel di rumah terduga, Jalan Poros Paccerakkang Nomor 15, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (15/9/2022).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 20 sachet ukuran sedang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.003 gram yang terbungkus plastik kemasan teh hijau asal China beserta satu timbangan elektronik.
“Ini masih terus dalam pengembangan lidik kelompok sindikat jaringannya,” kata Kombes Dodi.
Tinggalkan Balasan