Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Pemerintah kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliun sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku usaha UMKM yang bakal disalurkan kepada 12,8 juta penerima.
Adapun tujuan pemberian BLT UMKM 2022 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini untuk membantu para pelaku usaha untuk bertahan selama pandemi COVID-19.
Keputusan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui ‘front loading’ BLT bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.
“Besar BLT yang ditetapkan sebesar Rp 600 ribu sedangkan jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Minggu (16/1/2022) lalu.
Meski begitu hingga saat ini belum ada jadwal pasti terkait kapan pelaksanaan BLT ini, namun Menko Perekonomian menyebut pemberian BLT dalam program pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada kuartal I/2022.
Sembari menunggu jadwal pastinya, tidak ada salahnya jika mempersiapkan diri dan berkas untuk program BLT UMKM 2022 ini, berikut syarat dan cara daftarnya:
Dikutip dari situs resmi oss.go.id, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan usaha sebagai UMKM 2022:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Tidak sedang menerima pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Persyaratan Dokumen:
- Fotokopi kartu identitas KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Foto usaha UMKM
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Bukti kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Tata Cara Pendaftaran UMKM 2022
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan umum dan dokumen di atas, silakan daftarkan diri secara online dengan cara berikut:
- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id
- Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui menu Registrasi
- Usai membuat akun, silakan langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha
- Klik opsi Perseorangan
- Pilih menu Pendaftaran NIB sesuai kegiatan usaha yang dimiliki
- Lanjutkan dengan mengisi data secara lengkap, benar, dan tepat
- Klik tombol Simpan dan Lanjutkan
- Klik tombol Tambah Usaha
- Lengkapi kembali bagian formulir data usaha
- Periksa kembali data yang telah dimasukkan Setelah benar, silakan klik Simpan dan Lanjutkan
- Untuk jenis usaha dengan skala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, sekaligus ajukan izin lokasi dan lingkungan
- Lanjutkan dengan melengkapi rangkuman data yang telah diisi sebelumnya
- Centang kotak disclaimer
- Klik tombol proses NIB
Tinggalkan Balasan