Satu Personel Polres Bone Diberhentikan karena Terlibat Narkoba
Pemberian Reward kepada Perwira dan Bintara personel Polres Bone dan Polsek jajaran yang berprestasi

BONE, BONETERKINI.ID – Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel polres bone di Halaman Mapolres Bone, Senin (30/11/20).

Personel Polres Bone itu dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Upacara yang dihadiri seluruh pejabat utama Polres Bone bersama seluruh personel tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba. Kapolres Bone dalam arahannya mengingatkan seluruh personel bahwa narkoba adalah musuh bersama.

“Jangan coba-coba dengan Narkoba, Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi tanpa pandang bulu, pemberantasan narkoba merupakan perintah langsung Presiden dan Kapolri.  Ingat !! anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada maaf untuk bertahan di Institusi Kepolisian.” Tegas Try Handako

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bone juga memberikan Reward kepada Perwira dan Bintara personel Polres Bone dan Polsek jajaran yang berprestasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai Abdi Negara dan pelayan langsung kepada masyarakat.

“Teruslah Berkarya Tanpa Batas demi masyarakat Bone, sehingga pemeliharaan keamanan ditengah kehidupan terus terjaga. Oleh karena itu, saya selaku pimpinan mengucapkan banyak terima kasih banyak atas karya saudara.” Tutur Try Handako 

Menurutnya, pemberian reward itu menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk terus bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat dan institusi Polri guna mewujudkan Polres Bone yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter).