BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone sepakat membolehkan masyarakat di wilayah Bone melaksanakan Shalat Idul Adha di luar rumah.
BACA JUGA: Kemenkes Tetapkan Harga Rapid Test Covid-19 Maksimal Rp150 Ribu
Menurut pihak pemerintah, pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H di Bone bisa dilakukan di Lapangan dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan.
Namun khusus di 3 wilayah kota yang meliputi Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, lapangan tidak dibuka untuk perayaan hari raya Idul Adha 1441 H akan tetapi disemua masjid-masjid wajib dibuka untuk pelaksanaan salat Idul Adha.
Selain itu dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Bupati Bone A. Fahsar, juga menjelaskan terkait penyembelihan hewan qurban.
“Terkait dengan penyembelihan hewan qurban, saya harap supaya betul-betul steril,” Ujar Bupati Bone di Gedung Latea Riduni Kompleks Rujab Bupati Bone, Jl. Petta Ponggwae Watampone, Kamis (9/7/20)
Tinggalkan Balasan