Sah, DPRD Bone Tetapkan Ranperda P-APBD 2020

BONE, BONETERKINI.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020 resmi ditetapkan, Senin (21/9/20) kemarin.

Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).

“Setelah mendengarkan semua fraksi memberikan pendapat akhirnya secara aklamasi menyetujui serta menerima Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan.

BACA JUGA: Plt Kajari Sebut Bone Jadi Daerah Tujuan Pengedar Narkoba

Sementara itu, Bupati Bone Fahsar M. Padjalangi mengucapkan terima kasih atas kerja keras DPRD Bone bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Bone mulai membahas hingga menyelesaikan Ranperda P-APBD Bone tahun 2020.

“Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada anggota dewan terhormat atas selesainya pembahasan Ranperda ini. Semoga apa yang kita lakukam dapat mewujudkan Bone Mabessa Mandiri Berdaya Saing dan Sejahtera,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Kabupaten Bone merupakan kabupaten pertama dari 24 Kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang menetapkan Perda tentang Perubahan APBD tahun 2020.

Diketahui, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan tersebut seluruh fraksi DPRD Bone menyampaikan pandangan akhirnya dihadapan Bupati Bone.