Resmi! Pemerintah Tetapkan Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah menetapkan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD DPD serta Pilpres pada 14 Februari 2024.

Penetapan tanggal tersebut dinilai memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada November.

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito Senin (24/1/2022).

Pada Pemilu 2024, pemungutan suara DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan Pilpres akan digar serentak di hari yang sama. 

Sehingga nantinya masyarakat akan mencoblos lima surat suara di saat yang sama.

Selanjutnya pada bulan November di tahun yang sama, masyarakat kembali akan memilih calon kepala daerah level gubernur, kabupaten dan kota.

Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU telah membahas tekait pemungutan suara Pemilu 2024 sejak awal tahun lalu.

Terdapat beberapa opsi pemilu digelar mulai 21 Februari 2024 dan pilkada digelar 27 November 2024.