PCR dan Antigen Sebagai Syarat Perjalanan Resmi Dihapus
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa seluruh pelaku perjalanan domestik baik via darat, air dan udara sudah tidak diwajibkan lagi untuk menyertakan hasil tes antigen dan RT PCR negatif.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ungkapnya.

Adapun ketentuan penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan telah disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Surat Edaran ini sudah berlaku efektif sejak tanggal 8 Maret 2022 lalu hingga waktu yang ditentukan. Dan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Meski demikian perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi setidaknya dua dosis. 

Jadi bagi masyarakat yang belum menerima vaksin setidaknya dua dosis masih harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan

Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes.

Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk anak yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.