Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Hari libur dan tanggal merah di tahun 2022 telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penetapan hari libur nasional 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan (SKB) 3 menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Adapun tanggal merah atau hari libur di bulan November ini selain hari Minggu tidak ada.
Hingga Desember mendatang, sisa hari libur nasional hanya Hari Natal tanggal 25 Desember 2022 saja.
Meski begitu terdapat beberapa peringatan hari besar atau hari nasional, berikut daftarnya:
Berikut ini daftar hari penting nasional di November 2022:
3 November (Kamis): Hari Kerohanian
5 November (Sabtu): Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
6 November (Minggu): Hari Internasional bagi Penyelamatan Lingkungan dari Perang dan Konflik Bersenjata
9 November (Rabu): Hari Penemu
9 November (Rabu): Hari Kebebasan Sedunia
10 November (Kamis): Hari Pahlawan
12 November (Sabtu): Hari Kesehatan Nasional
16 November (Rabu): Hari Toleransi Internasional
17 November (Kamis): Hari Pelajar Nasional
20 November (Minggu): Hari Anak Internasional
21 November (Senin): Hari Pohon
25 November (Jumat): Hari Guru (PGRI)
25 November (Jumat): Hari Internasional Kekerasan terhadap Perempuan
26 November (Sabtu): Hari Tanpa Belanja
28 November (Senin): Hari Menanam Pohon Indonesia
Tinggalkan Balasan