Ilustrasi. |
BONE, BONETERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melaksanakan pelimpahan tersangka Kades Pallime inisial I beserta barang bukti (BB) atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes T.A 2017.
Dari hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Bone, total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp. 635.215.037.50 (enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima belas ribu tiga puluh tujuh rupiah lima puluh sen).
“Perbuatan yang dilakukan tersangka I (Kades) antara lain, pekerjaan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan RAB,” jelas Kacabjari Pompanua Handoko.
Diketahui kegiatan APBDes tahun 2017 tersebut belum dipertanggung jawabkan, serta pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya.
Adapun tersangka yang merupakan mantan Kades Pallime ini disangkakan pasal 18 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, saat ini tersangka telaj dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Watampone.
Tinggalkan Balasan