BONE, BONETERKINI.ID – Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bone terus meningkat membuat Pemda Bone kembali mengaktifkan gugus tugas kecamatan untuk menekan penyebaran dan penanganan Covid-19.
Melalui keputusan tersebut, Pemerintah Kecamatan Lappariaja mengeluarkan surat edaran Nomor 800/237/Lapri/IX/2020 terkait tempat wisata Hutan Pinus Bulu Tanah.
BACA JUGA: Lagi, Positif Covid-19 Bone Bertambah 1 Kasus Baru
Dalam surat edaran ini, Hutan Pinus Bulu Tanah di Desa Mattampa Walie, kecamatan Lappariaja, ditutup sementara setiap hari Senin hingga Jumat hingga ada aspek legalitas untuk pengelolaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara hari Sabtu dan Minggu tetap dibuka mulai dari jam 08.00 sampai 18.00 Wita dan tidak diizinkan untuk bermalam.
Selain itu dalam SE ini juga menjelaskan bahwa harus tetap menjaga ketertiban dan ketenangan di lingkungan objek wisata tersebut.
Memberlakukan protokol kesehatan tentang covid-19 dan melakukan kegiatan bersih lingkungan wisata dengan menggunakan desinfektan terhadap fasilitas yang sering disentuh oleh pengunjung.
Mengsosialisasikan antisipasi tentang keresahan/kepanikan tentang covid-19 kepada semua orang pelaku atau pengunjung dikawasan tersebut.
Tinggalkan Balasan