Ini Alasan KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar Februari dan Pilkada Digelar November
Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat menghadiri  rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta

BONE TERKINI, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak digelar pada 21 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan DKPP di Gedung Senayan, Jakarta, Senin lalu.

Menurut Ilham, ada beberapa pertimbangan yang terkair pemilihan waktu itu. Salah satunya untuk memberikan waktu cukup antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan.

“Ini pertama kali menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama, tentu perlu dipertimbangkan, bagaimana nanti partai politik punya kursi atau suara yang disyaratkan dalam UU Pemilu,” kata Ilham.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan yaitu pertimbangan terkait beban kerja yang akan dihadapi oleh badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. 

Menurutnya, proses pemungutan suara juga sudah diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan. Begitu pula dengan proses penghitungan suara juga telah diatur agar tidak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. 

“Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus punya kursi yang disyaratkan oleh Undang-undang Pemilihan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga, Komisi Pemilihan Umum mengajukan tanggal 27 November 2024 sebagai waktu pelaksanaan peilkada gubernur dan bupati.