BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Rabu (1/7/20) hari ini.
BACA JUGA: Update Corona 30 Juni: Bertambah 1.293 Positif Corona RI kini 56.385
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi, yakni :
1. Peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta. Untuk peserta mandiri kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.
2. Peserta mandiri kelas III, iuran naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.
3. Peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif datar Rp25.500 per peserta per bulan. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.
Sebelumnya, Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Namun, kenaikan hanya berlangsung selama 3 bulan. Pasalnya, kenaikan tersebut dibatalkan MA.
Dalam putusan pembatalan saat itu, MA menilai bahwa masalah keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan disebabkan salah satunya karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial yang dilaksanakan lembaga tersebut.
Oleh karenanya, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikan iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja).
Alhasil, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp80 ribu, Mandiri II Rp51 ribu, dan Mandiri III Rp25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.
Tinggalkan Balasan