Ilustrasi pemeriksaan warga mudik. |
BONE TERKINI, BONE – Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Untuk di Kabupaten Bone, pemkab sendiri telah melakukan rapat bersama dengan beberapa stakeholder membahas larangan mudik tersebut.
Hasilnya disepakati akan dilakukan pendirian posko pemeriksaan di beberapa titik perbatasan Kabupaten Bone, mulai tanggal 1 sd 24 Mei 2021.
Yaitu di Kecamatan Kajuara, Kecamatan Libureng, Kecamatan Lamuru, Kecamatan Ajangale, dan Kecamatan Amali. Ke lima wilayah ini merupakan daerah perbatasan Bone dengan kabupaten Lain.
Petugas-petugas di posko tersebut akan melakukan penghadangan bagi siapa saja yang hendak masuk atau ke luar Bone.
Kendati demikian, sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19, jika hendak melintas warga setidaknya harus memperlihatkan 2 hal, yakni:
1. Surat izin keluar masuk (SIKM) atau surat tugas dari pimpinan
2. Menunjukkan surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19
Untuk kepentingan tersebut, drg Yusuf Tolo selaku juru bicara COVID-19 di Kabupaten Bone menyampaikan jika semua kendaraan yang melintas akan dicatat.
“Semua pelintas dicatat dan dikoordinasikan melalui posko secara berjenjang dari forkopincam sampai petugas PPKM mikro yg ada di desa dan kelurahan.” Ujarnya.
Namun ia menyampaikan bahwa Bupati Bone berharap agar para petugas di posko tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan cara-cara humanis.
“Bapak bupati meminta kepada seluruh petugas posko agar melaksanakan tugas dengan cara-cara yang humanis dengan tetap mengedepankan budaya sipakatau dan sipakainge.” Kucninya.
Tinggalkan Balasan