WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam operasi yang digelar Rabu malam, 20 Agustus 2025, polisi mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Kalimantan. Pelaku berinisial AT (35), warga Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo, kedapatan memiliki satu sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

Menurut keterangan polisi, AT sempat membuang sabu tersebut ke tanah saat diperiksa, namun aksinya diketahui petugas. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita satu unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan untuk mendapatkan sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, AT mengaku sabu itu dibelinya seharga Rp200 ribu dari rekannya, FH (34), warga Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap FH sekitar pukul 04.30 Wita di Dusun Galung, Desa Talungeng, Kecamatan Barebbo.

Dari FH, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo, satu buah timbangan digital, dan beberapa lembar plastik klip kosong. FH mengakui telah tiga kali menyerahkan sabu kepada AT. Ia mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram.

IKLAN

Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar.

Dengan penangkapan ini, Polres Bone menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Bone.