Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menerapkan kebijakan untuk menaikkan tarif cukai bagi hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik cair, tembakau hirup, dan lainnya.
Hal tersebut akan berdampak meningkatnya harga jual eceran (HJE) vaporizer (vape) dan sejenisnya yang minimum mencapai 17,5 persen.
“Penyesuaian minimum HJE adalah kenaikan minimum 17,5 persen dengan besaran tarifnya spesifik disesuaikan dengan besaran kenaikan dari HJE tersebut,” jelasnya.
Kenaikan cukai dan HJE bagi rokok elektrik cair dan lainnya dilakukan pemerintah pasalnya konsumsi terhadap jenis rokok ini terus meningkat selayaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar.
Hal ini terlihat dari data kenaikan penerimaan cukai dari HPTL yang naik dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp680,36 miliar pada 2020 atau naik sebesar 588 persen.
“Kontribusi cukai HPTL terbesar adalah jenis ekstrak dan esens tembakau (rokok elektrik) cair,” imbuhnya.
Sementara itu nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar.
Berikut hasil penyesuaian tarif cukai dan harga jual masing-masing:
1. Rokok Elektrik (RE)
A. RE Padat
– tarif cukai: Rp2.710 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp5.190 per gram
B. RE Cair (sistem terbuka)
– tarif cukai: Rp445 per mililiter
– minimum harga jual eceran: Rp785 per mililiter
C. RE Cair (sistem tertutup)
– tarif cukai: Rp6.030 per mililiter
– minimum harga jual eceran: Rp35.250 per mililiter
2. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
A. Tembakau Kunyah
– tarif cukai: Rp120 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp215 per gram
B. Tembakau Molasses
– tarif cukai: Rp120 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp215 per gram
C. Tembakau Hirup
– tarif cukai: Rp120 per gram
– minimum harga jual eceran: Rp215 per gram
Tinggalkan Balasan